Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Praperadilan Anita Kolopaking Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (24/8/2020) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai diperiksa oleh JAMWas Kejagung/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai diperiksa oleh JAMWas Kejagung/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Anita Dewi Kolopaking pada hari ini, Senin (24/8/2020).

Pada sidang tersebut, Anita Kolopaking akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Adapun, sidang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya betul, Insya Allah pukul 10.00 WIB nanti," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi pada Minggu (23/8/2020) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 9 Agustus Anita Kolopaking telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas status penetapan tersangka sekaligus penahanan.

Kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, mengatakan klien keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.

Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Dia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.

Dalam pemeriksaannya pada 7 Agustus, Polri pun menahan Anita selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 8 Agustus 2020.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah siap untuk melawan gugatan praperadilan tersangka Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat tim khusus untuk melawan gugatan praperadilan tersebut.

"Kalau memang dia ajukan praperadilan, akan disiapkan tim untuk menghadapi proses peradilan tersebut," ujar Listyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper