Bisnis.com, JAKARTA - Pemadaman kebakaran di gedung Kejaksaan Agung kini sudah memasuki tahap pendinginan, pascapemadaman dilakukan selama 11 jam.
Hal tersebut diungkapkan Dinas Pemadaman Kebakaran DKI lewat akun twitternya.
"Pagi ini, masih dalam penanganan situasi pendinginan," tulis mereka.
Proses pemadaman kebakaran sendiri merupakan upaya menghilangkan unsur panas di suatu obyek pascakebakaran.
Biasanya, proses pendinginan menggunakan media bahan dasar air.
Sebelumnya, menurut keterangan Dinas Pemadaman Kebakaran DKI Jakarta lewat akun twitternya, api sudah bisa dipadamkan pukul 06.28 WIB.
"Api yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jl. Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah dapat dipadamkan," demikian cuita dari Pemadam Kebakaran DKI pagi ini.
Mereka menyebutkan, untuk memadamkan api, dikerahkan 65 Unit pemadam kebakaran.
Perinciannya, dari Jakarta Selatan 36 Unit, Jakarta Pusat 6 Unit, Jakarta Utara 2 Unit, Jakarta Barat 8 Unit , Jakarta Timur 7 Unit, PK 6 Unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel