Bisnis.com, JAKARTA - Proses pemadaman kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi semalam membutuhkan waktu selama 11 jam.
Kebakaran bermula pada pukul 19.10 WIB, dan Pemadam Kebakaran awalnya menurunkan 5 unit mobil pemadam.
"Sabtu (22/08/2020) Terjadi kebakaran pada Kantor Kejaksaan Agung pukul 19.10 di Jl. Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru.Pengerahan sementara sebanyak 5 Unit," tulis Dinas Pemadam Kebakaran dalam akun twitternya.
Api baru berhasil dipadamkan pagi hari tadi, pukul 06.20 WIB. Sehingga total lamanya proses pemadaman membutuhkan waktu selama 11 jam. Pernyataan itu juga disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anies juga menyatakan jika ada 230 petugas yang diturunkan dalam proses pemadaman itu, dan melibatkan 65 unit pemadam kebakaran.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyebutkan sumber kebakaran semalam berasal dari lantai 6 gedung utama.
Meski demikian, mereka tidak menyebutkan penyebab kebakaran dipicu oleh apa.
Menurut mereka dikutip dari akun twitternya, akibat kebakaran itu, sementara ini tidak ada korban jiwa.
Mereka juga menjelaskan jika gedung utama merupakan bidang pembinaan & intelijen.
Sedangkan gedung tindak pidana khusus & tindak pidana umum, yang terkait perkara, lokasinya agak jauh dari lokasi kebakaran. "Sementara ini aman," demikian dikutip dari akun twitternya pagi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel