Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan depan, 2 Jenderal Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi Joko Tjandra

Bareskrim Polri bakal periksa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo pada Selasa 25 Agustus 2020 terkait kasus tindak pidana gratifikasi Joko Tjandra.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA -  Bareskrim Polri bakal periksa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo pada Selasa 25 Agustus 2020 terkait kasus tindak pidana gratifikasi.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.
 
"Tersangka NB dan PU akan diperiksa pada Selasa 25 Agustus 2020," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/8/2020).
 
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.
 
Keempat tersangka terbagi menjadi dua yaitu pihak penerima suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU), kemudian dua tersangka lagi pemberi suap yaitu pengusaha Tomy Sumardi (TS) dan Joko Soegiharto Tjandra (JST).
 
Terkait kasus gratifikasi tersebut, pihak Bareskrim Polri juga akan menggandeng KPK untuk telusuri aliran dana para tersangka dalam kasus itu.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper