Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Klaim Serapan Anggarannya Sudah di Atas 50 Persen

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan Kemenag merupakan salah satu dari 10 Kementerian/Lembaga yang memiliki anggaran terbesar.
Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama melaporkan serapan anggarannya telah berada di atas 50 persen per 14 Agustus 2020. Untuk mempercepat realisasi itu, kementerian ini mendorong inovasi untuk mengakselerasi serapan anggaran tersebut.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan Kemenag merupakan salah satu dari 10 Kementerian/Lembaga yang memiliki anggaran terbesar. Hingga saat ini, jelas dia, penyerapan anggaran di kementerian yang dipimpinnya pun terbilang cukup besar.

"Alhamdulillah dari pertemuan kemarin, Kemenag berada di posisi keempat dalam hal serapan anggaran. Karena serapannya sudah di atas 50 persen," kata Menag seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (18/8/2020).

Kendati begitu, Fachrul terus mendorong percepatan penyerapan anggaran. Pasalnya, dalam pertemuan terakhir, presiden meminta jajarannya untuk mempercepat serapan anggaran guna menghindari pertumbuhan ekonomi minus pada triwulan III/2020. 

Menag meminta jajarannya untuk melakukan inovasi program agar dapat mempercepat penyerapan anggaran.

"Tapi jangan lengah. Kita harus terus berpikir akan melakukan apa lagi untuk mempercepat serapan ini. Coba pikirkan ide-ide, sehingga anggaran dapat segera terserap, dan berdampak positif kepada masyarakat," pesan Menag. 

Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menyampaikan, berdasarkan aplikasi OM SPAN per tanggal 14 Agustus 2020, jumlah serapan Kementerian Agama telah mencapai 51,79 persen. 

Realisasi anggaran tertinggi dicapai oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yakni sebesar 85,11 persen.

"Dan terendah Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) sebesar 35, 64 persen," kata Nizar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper