Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan upacara Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia secara daring pada Senin (17/8/2020) mulai pukul 10.00 WIB.
"Mewajibkan seluruh pegawai KPK mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada hari Senin, 17 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB s.d selesai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Tempo, Minggu (16/8).
Selain itu, KPK juga mewajibkan pegawai untuk mengikuti upacara penurunan bendera Merah Putih pada pukul 17.00 WIB.
Baca Juga
Pemberitahuan tersebut dilakukan KPK melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Ali mengatakan upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing. Nantinya, setiap pegawai KPK diwajibkan melapor kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara tersebut.
"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel