Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selesai Jalani CMB, Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni

Nazaruddin telah bebas murni pada hari ini, Kamis (13/8/2020) setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah bebas murni setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham

"Iya betul hari ini, Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Rika juga memastikan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu telah berstatus bebas murni.

"Saat ini statusnya bebas murni," ujar Rika.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, pada Minggu (14/6/2020).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020. Namun, pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan Nazaruddin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020. Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika, Rabu (17/6/2020).

Rika mengatakan setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program CMB kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sejumlah remisi terakhir, selama dua bulan.

"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.

Nazaruddin, ujar Rika, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," katanya.

Rika menyebut Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda dengan total Rp1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper