Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerakan Pakai Masker, Polri: Sanksi Sosial Lebih Ampuh

Sanksi sosial lebih disegani dan dilaksanakan oleh masyarakat. Namun, pemberian sanksi sekali lagi tergantung Pemda dan kearifan lokal masing-masing daerah.
Penegakan Inpres No.6 Tahun 2020: Ada Hukuman Tidak Pakai Masker?
Penegakan Inpres No.6 Tahun 2020: Ada Hukuman Tidak Pakai Masker?

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden baru-baru ini meneken Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Inpres tersebut menegaskan kepada pemimpin daerah agar mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres ini, Polri dan TNI juga ikut ditunjuk untuk melakukan penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran kewajiban memakai masker pada masa pandemi. Namun, sanksi sosial dinilai lebih ampuh dan menimbulkan efek jera.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Awi Setiyono mengatakan bahwa kepolisian dalam penegakkan hukum menggunakan prinsip ultimum remedium.

“Penegakkan hukum itu fase terakhir, kita akan lakukan peneguran terlebih dahulu baik secara lisan dan tertulis, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat,” ungkapnya, Kamis (13/8/2020).

Adapun, Awi mengatakan bahwa pelaksanaan Inpres tersebut diserahkan ke masing-masing Pimpinan dan Pemerintah Daerah, sehingga penerapannya dilakukan sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Pada intinya, Polri mendorong Pemda untuk membuat peraturan daerah, karena memang ini yang dikedepankan adalah peran Pemda. Tetap di Perda silakan Pemda mendesain Peraturan Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan nanti yang menegakkan hukum bagiannya Satpol PP,” terangnya.

Adapun, sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tersebut, sanksi dikeluarkan mulai dari tertulis, teguran, sampai ada denda administratif, hanya saja semua dilakukan bertahap.

“Yang tren ini pemda membuat sanksi sosial menjadi pekerja sosial seperti menyapu jalanan. Itu saya cukup mendukung karena lumayan menimbulkan efek jera dibandingkan dengan hukuman biaya administratif,” kata dia.

Dari sanksi sosial, katanya, lebih disegani dan dilaksanakan oleh masyarakat. Namun, pemberian sanksi sekali lagi tergantung Pemda dan kearifan lokal masing-masing daerah.

“Kita tetap berupaya mengajak masyarakat untuk bisa tetap meningkatkan kesadaran sendiri,” tegasnya. 

Melihat sampai 12 Agustus 2020 kasus konfirmasi infeksi Virus Corona masih memprihatinkan sampai lebihdari 130.000 orang, dengan angka meninggal juga hampir 6.000 orang, menurutnya pelaksanaan protokol kesehatan patut dicermati.

“Tanpa ada dukungan masyarakat dan peran aktif masyarakat, peran kami tidak akan ada apa-apanya. Mari bersama mendisiplinkan diri melakukan 3M [memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak], tolong masyarkat kerjakan itu, jangan berpikir ini konspirasi, karena kita semua menghadapi di seluruh dunia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper