Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Jaksa Telusuri Aliran Dana dari Pinangki ke Pihak Lain

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto meyakini Jaksa Pinangki bukan pihak tunggal yang menikmati aliran dana dari Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto meminta aparat hukum menelusuri aliran dana dari Jaksa Pinangki ke pihak-pihak lain.

Pasalnya, dia meyakini Jaksa Pinangki bukan pihak tunggal yang menikmati aliran dana dari Djoko Tjandra. Menurutnya, ada pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka kasus cessie Bank Bali tersebut.

Pernyataan Wihadi itu disampaikannya setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra (Djoker) senilai US$500.000.

“Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 ribu US Dolar dari Djoko Tjandra. Maka Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai 500 ribu US Dolar itu pastinya mengalir kebeberapa pihak-pihak memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra,” kata Wihadi, Rabu (12/8/2020).

Menurut Wihadi, keterangan dari Jaksa Pinangki sangat dibutuhkan. Bahkan dia juga membantu mengungkap siapa saja jaksa-jaksa yang terlibat dalam hal ini.

“Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa yang menangani kasus Djoko Tjandra. Mereka perlu diperiksa untuk memastikan dapatliran atau tidak dari Jaksa Pinangki,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Wihadi, jika Kejaksaan serius mau membongkar keterlibatan oknum pegawainya seperti Jaksa Pinangki, maka nantinya bisa membuka semua siapa saja bermain di ruang lingkup institusinya.

“Karena melihat seperti ini, Jaksa Pinangki sebagai pemain utamanya di Kejaksaan yang bisa menyelesaikan kasus ini di Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra sekitar US$500.000 atau sekitar Rp7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper