Bisnis.com, JAKARTA - Sinar Mas Group enggan menanggapi gugatan baru Freddy Widjaja, putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto enggan untuk berkomentar mengenai hal tersebut. Dia mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan urusan keluarga.
"Maaf ini urusan keluarga. Kami tidak dalam posisi untuk menanggapi," kata Gandi kepada Bisnis, Selasa (11/8/2020).
Sebelumnya, Freddy Widjaja mengaku telah mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, Freddy masih enggan untuk membeberkan materi dari gugatan teranyarnya itu. Dia hanya menjelaskan bahwa materi gugatan tersebut berbeda dengan yang sebelumnya dia layangkan di PN Jakarta Pusat.
"Materi gugatan dan petitum nya berbeda total. Sudah saya daftarkan," kata Freddy kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga
Freddy Widjaja sebelumnya sempat mengajukan gugatan hak waris atas aset-aset yang tergabung dalam grup Sinar Mas beberapa waktu lalu. Namun, Freddy akhirnya mencabut gugatannya tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan gugatannya yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh saudara tirinya atau pihak tergugat.
"Gugatan yang lama tidak ada tanggapan sama sekali. Gugatan yang baru mereka belum tahu," ujarnya.
Sebelumya, Anak Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Berdasarkan situs PN Jakarta pusat, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, tercatat penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal.
Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.
Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas TBK.
Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Seperti diberitakan sebelumnya, Manajemen Grup Sinar Mas mengatakan bahwa entitas usaha yang menjadi perebutan hak waris oleh Freddy Widjaja tidak memiliki hubungan dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas itu tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
“Dengan demikian, gugatan Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Grup Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalaan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tulis Manajemen Grup Sinar Mas dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (13/7/2020).
Untuk diketahui, Freddy Widjaja yang merupakan anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sementara itu, ketika Bisnis mencoba mengonfirmasi ke pihak PN Jakarta Selatan, belum ada pihak yang merespons terkait pendaftaran gugatan dari Freddy Widjaja.