Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020: Pegawai Pemerintah Belum Paham Netralitas

Netralitas masih dipahami dengan cara beragam sesuai selera masing-masing yang acapkali berimbas pada kelembagaan dan kinerja pegawai ketika calon yang terpilih bukan calon yang mereka dukung.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BANJARMASIN - Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Profesor Dr H Budi Suryadi menyatakan netralitas pegawai pemerintah dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) belum dipahami secara total.

"Netralitas masih dipahami dengan cara beragam sesuai selera masing-masing yang acapkali berimbas pada kelembagaan dan kinerja pegawai ketika calon yang terpilih bukan calon yang mereka dukung," ucap dia di Banjarmasin, Senin (10/8/2020).

Alhasil, katanya, calon terpilih kerjaannya hanya bongkar pasang susunan organisasi pemerintah daerah maupun departemen lainnya.

"Kadang kala imbas pilkada banyak dikeluhkan pegawai pemerintah tetapi mereka juga tidak memahami total apa itu netralitas," cetusnya

Padahal, menurut Budi, netralitas dalam pilkada dilakukan agar organisasi pemerintah daerah maupun departemen bisa tetap memiliki kinerja melayani masyarakat.

Netralitas juga diharapkan untuk menjamin tata kelola yang baik dalam organisasi pemerintah daerah dan departemen. Bahkan menghilangkan blok-blok dalam organisasi pemerintah.

"Jangan sampai ketidaknetralan, justru mengganggu jenjang karir seorang pegawai yang akhirnya penempatan pegawai dilakukan secara tidak profesional," bebernya.

Untuk itulah, Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM itu mengingatkan jika seorang pegawai pemerintah diajak tidak netral dalam pilkada sebaiknya menolak ajakan tersebut untuk tata kelola jangka panjang organisasi dalam melayani masyarakat sebagai abdi negara.


Pilkada serentak akan berlangsung 9 Desember 2020 di 270 daerah di Indonesia. Untuk Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini digelar di tujuh kabupaten dan kota plus satu pemilihan Gubernur Kalsel.

Berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon dibuka 4 September 2020 dan ditetapkan oleh KPUD 23 September 2020.

Kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020 dan dilanjutkan masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020. Selanjutnya masa tenang 6-8 Desember sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper