Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Sanksi AS, Perbankan Hong Kong Tutup Sejumlah Akun Nasabah

Langkah ini dilakukan setelah AS memberikan sanksi kepada 11 pejabat Hong Kong, termasuk Kepala Eksekutif Carrie Lam dan penegak hukum China di pusat keuangan itu atas peran mereka dalam memberlakukan undang-undang keamanan.
Demonstran berkumpul di Statue Square, di luar gedung kantor pusat HSBC. Sejumlah bank mulai menarik kebijakan work from office seiring dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat di Hong Kongn/Fotografer: Kyle Lam / Bloomberg
Demonstran berkumpul di Statue Square, di luar gedung kantor pusat HSBC. Sejumlah bank mulai menarik kebijakan work from office seiring dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat di Hong Kongn/Fotografer: Kyle Lam / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Bank yang beroperasi di Hong Kong meningkatkan pengawasan terhadap nasabah sehubungan dengan pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional oleh China.

Setidaknya satu bank AS menutup sejumlah rekening untuk menghindari sanksi administrasi Donald Trump pada pejabat Hong Kong.

Dilansir Bloomberg, Senin (10/8/2020), sumber yang dekat dengan masalah ini mengatakan bahwa salah satu bank AS mengambil langkah untuk menangguhkan akun yang terkait dengan beberapa pejabat yang terkena sanksi.

Selain itu, dua bank besar China sedang menilai apa yang perlu dilakukan berdasarkan toleransi risiko dan persyaratan kepatuhan.

Sementara itu, AS pada Jumat pekan lalu memberikan sanksi kepada 11 pejabat Hong Kong, termasuk Kepala Eksekutif Carrie Lam dan penegak hukum China di pusat keuangan itu atas peran mereka dalam memberlakukan undang-undang keamanan.

Orang-orang yang diberi sanksi oleh AS juga termasuk Xia Baolong, Direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau Dewan Negara China, dan Chris Tang, Komisaris Kepolisian Hong Kong. Sanksi itu melarang bank berbisnis dengan 11 individu tersebut.

Sementara itu, China hari ini membalas dengan memberi sanksi kepada 11 orang AS, termasuk Senator Marco Rubio dan Ted Cruz dan Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth dan Presiden Freedom House .

Namun, mematuhi perintah berarti juga melanggar UU Keamanan Nasional yang menyatakan bahwa tidak ada sanksi atau tindakan bermusuhan yang dapat diterapkan terhadap Hong Kong dan China daratan.

"Bola sekarang ada di pengadilan bank. Mereka berada dalam situasi yang sangat sulit karena mereka juga harus mempertimbangkan undang-undang keamanan nasional," kata Kevin Lai, Kepala Ekonom Asia di Daiwa Capital Markets di Hong Kong, dilansir Bloomberg.

Langkah-langkah tersebut menambah persiapan yang telah berlangsung sejak undang-undang keamanan dan Undang-Undang Otonomi Hong Kong AS, yang memungkinkan sanksi, disahkan bulan lalu.

Menurut sumber itu, tingkat pengawasan tambahan akan diberlakukan untuk mengatasi kemungkinan sanksi lebih lanjut pada orang-orang yang terpapar politik.

Para bankir dan pengacaranya dari Hong Kong hingga Washington telah mempertimbangkan langkah yang tepat untuk menghindari konsekuensi besar dari terjepit di antara kedua undang-undang tersebut. Melanggar undang-undang membuat perusahaan berisiko terkena denda atau kehilangan izin untuk berbisnis.

Perbankan global termasuk Citigroup Inc. dan HSBC Holdings Plc merupakan dua dari pemberi pinjaman berbasis di Hong Kong yang menghadapi situasi itu.

Pemberi pinjaman China seperti Bank of China Ltd. dan Industrial & Commercial Bank of China Ltd. juga dapat terjerat, dengan akses penting ke pendanaan dolar dalam risiko.

"Bank-bank di sini akan kesulitan untuk memutuskan beberapa nama ini sebagai pelanggan mereka. Pada akhirnya, bahkan jika Anda beralih dari bank AS ke bank seperti HSBC, mereka semua memiliki jejak internasional yang mencakup AS, Hong Kong, dan China daratan," kata Benjamin Quinlan, CEO Quinlan & Associates, konsultan strategi di Hong Kong.

Otoritas Hong Kong menepis sanksi dengan mengatakan langkah sepihak tidak akan memaksa bank untuk mematuhi hukum Hong Kong. Otoritas Moneter Hong Kong mengatakan pemberi pinjaman lokal tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti dan pemberi pinjaman harus memperlakukan nasabah secara adil. Penegasan oleh otoritas Hong Kong tidak banyak menenangkan kekhawatiran di bank karena mereka masih harus mematuhi hukum di yurisdiksi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper