Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Properti Terjerat Masalah, Konsumen Khawatir Merugi

Sejumlah pengembang properti tersangkut masalah pembiayaan seperti kesulitan bayar utang atau perjanjian jual beli, termasuk PT Sentul City Tbk. dan PT Duta Paramindo Sejahtera.
Ilustrasi pengadilan/Istimewa
Ilustrasi pengadilan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pengembang properti dinyatakan pailit lantaran adanya permasalahan pembiayaan seperti kesulitan bayar utang atau perjanjian jual beli. Para konsumen khawatir permasalahan yang dihadapi pengembang bisa menghambat mendapatkan sertifikat kepemilikan.

Emiten properti yang dinyatakan pailit antara lain PT Sentul City Tbk. (BKSL), yang mendapat gugatan kepailitan yang diajukan enam anggota keluarga Bintoro. Gugatan dilayangkan pada 7 Agustus 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran Ang Andi Bintoro mempermasalahkan adanya perjanjian jual beli (PPJB) kavling siap bangun. Namun, perseroan menegaskan tidak ada utang piutang jatuh tempo kepada Ang Andi Bintoro.

Sementara itu, pengembang lainnya yang juga tengah bermasalah adalah Green Pramuka City yang menyatakan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera.

Permohonan PKPU dilayangkan sejumlah konsumen pada 17 Juni 2020 lalu terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengembang apartemen Green Pramuka City terkait dengan belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun.

Ahmad Tameem, salah satu konsumen dan penghuni di Apartemen Green Pramuka mengatakan bahwa sampai saat ini kasus dan masalah yang dihadapi pengembang tidak sampai merugikan konsumen. Hanya saja, dia khawatir bisa menghambat untuk dapat sertifikat kepemilikan.

“Surat-surat segala macam sudah aman. Cuma belum ada sertifikat kepemilikan unit. Karena berdasar UU Pertanahan katanya sertifikat bisa keluar kalau semua rencana pembangunannya sudah terealisasi 100 persen,” kata Tameem saat diwawancarai Bisnis, Senin (10/8/2020).

Sementara, untuk Green Pramuka sendiri saat ini dari rencana membangun 19 tower, yang baru dibangun dan dioperasikan baru 9 tower.

“Jadi developer harus bangun 10 tower lagi dulu baru sertifikat selesai, cuma penghuni kan maunya segera dapat. Lalu kalau ada kasus begini takutnya jadi terhambat juga pembangunannya,” terangnya.

Selain itu, dengan banyaknya kasus yang beredar, tak hanya dari masalah pembiayaan, tapi jugadari segi lingkungannya, Tameem mengungkapkan kekhawatiran harga apartemen miliknya tak bisa naik atau tak laku lagi di masa mendatang.

“Ada kekhawatiran itu, tapi saya enggak tahu kalau jual apartemen di pas sedang ada kasus di pengadilan seperti ini akan ada penurunan harga atau tidak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper