Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Kecamatan di Kabupaten Bogor Zona Hijau, 28 Zona Merah. Ini Daftarnya

Hanya tiga kecamatan di Kabupaten Bogor yang berstatus Zona Hijau, sehingga mayoritas wilayah di Kabupaten Bogor masih rawan kasus Covid-19.
Sebaran zona Covid/19 Kabupaten Bogor per Senin 10 Agustus 2020. /Antara-Pemkab Bogor
Sebaran zona Covid/19 Kabupaten Bogor per Senin 10 Agustus 2020. /Antara-Pemkab Bogor

Bisnis.com, JAKARTA - Hanya tiga kecamatan di Kabupaten Bogor yang berstatus Zona Hijau, sehingga mayoritas wilayah di Kabupaten Bogor masih rawan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin, yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.

Ade mencatat masih ada 28 kecamatan di wilayahnya berstatus zona merah penularan virus corona atau COVID-19.

"Zona merah 28 kecamatan, zona oranye sembilan kecamatan, dan zona hijau tiga kecamatan," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (10/8/2020), seperti dilaporkan Antara.

Kondisi tersebut terjadi sejak Minggu (9/8), setelah Jonggol berubah status menjadi zona merah, dari sebelumnya berstatus zona orange.

Berdasarkan data infografis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, tiga wilayah kecamatan yang masuk Zona Hijau adalah Jasinga, Tanjung Sari, dan Tenjo.

Data dari https://covid-19.bogorkab.go.id menyebutkan di Kacematan Jasinga tidak ada tambahan setelah terjadi dua kasus positif Covid-19 dengan satu orang sembuh dan satu orang meninggal.

Sementara itu, di Kecamatan Tenjo dan Tanjung Sari tidak ada kasus positif Covid-19, berdasarkan data hingga Senin (10/8/2020).

Pada periode yang sama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 606 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 349 pasien yang berhasil sembuh.

Kondisi kasus COVID-19 yang jumlahnya tak kunjung menurun ini membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tidak melakukan pelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku selama 14 hari sejak 31 Juli 2020.

Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper