Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembukaan Sekolah Rentan Langgar SKB 4 Menteri, ini Kata Kemendikbud

SKB 4 menteri bakal diubah. Pelaksanaan sekolah tatap muka diperluas menjadi ke zona kuning, dan pulau-pulau 3T (terluar, terpencil, tertinggal). Kemendikbud menjamin kali ini pelanggaran bisa diatasi.
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pada awal penerapan Surat Keputusan empat Menteri tentang pelaksanaan pendidikan di masa pandemi Covid-19 pertama kali, disebutkan ada 79 sekolah yang melakukan pelanggaran, di antaranya karena melakukan tatap muka tapi di zona selain zona hijau.

Saat ini, SKB tersebut bakal diubah. Pelaksanaan sekolah tatap muka diperluas menjadi ke zona kuning, dan pulau-pulau 3T (terluar, terpencil, tertinggal). Kemendikbud menjamin kali ini pelanggaran bisa diatasi.

“Mendikbud sudah mendapat komitmen dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, bahwa nanti Pemda, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan akan bekerja sama mengawal dan membantu menjaga kesehatan anak dan guru selama di sekolah,” kata Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im, Senin (10/8/2020).

Secara lebih spesifik, Ainun menjelaskan, bahwa keempat kementerian akan berkoordinasi dengan Pemda dalam rangka pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kementerian Kesehatan akan meminta Dinas Kesehatan untuk mendukung keperluan sekolah untuk menjaga kesehatan, misalnya mengecek kesiapan fasilitas kesehatan seperti tempat cuci tangan, ada disinfektasi atau tidak, toiletnya, dan pembersihannya gimana.

Sementara itu Kemendagri akan bekerja sama dengan Pemda, tingkat kota/kabupaten untuk mengecek SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan sederajat mengatur bagaimana siswa pergi dari rumah ke sekolah, data keluarga para siswa, dan memastikan jadwal kegiatan di sekolah.

“Harus dipastikan tidak ada jam istirahat supaya para siswa tidak berkumpul,” kata Ainun.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno menambahkan bahwa sebelum membuka sekolah dan menyerahkan anak kembali ke sekolah, orang tua, guru, dan satuan pendidikan juga harus mengisi check list yang sudah disediakan pemerintah.

“Check list ini isinya data keluarga siswa dan guru, riwayat kesehatan, sampai dengan kesiapan fasilitas protokol kesehatan di sekolah dan perjalanan ke rumah ke sekolah dan sebaliknya. Ini jadi tanggung jawab semua Dinkes, Disdik, dan Kepala sekolah,” tegas Totok.

Dia menambahkan, selain sekolah harus memenuhi check list tersebut, di luar daftar yang sudah ada juga harus dicek terkait dengan jadwal pembersihan dan disinfektasi sekolah yang lebih mendetail.

“Tanggung jawab di lapangan harus betul-betul ditaati. Jangan sampai buka sekolah malah terbentuk klaster baru,” kata dia.

Totok juga menegaskan bahwa apabila nanti ada risiko dari satuan pendidikan baik guru maupun murid yang terinfeksi, atau apabila wilayahnya berganti dari zona hijau atau kuning ke oranye atau merah, sekolah harus bersedia kembali ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper