Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Mendagri Diminta Pantau Daerah

Tanpa aturan turunan yang dibuat pemerintah daerah Inpres tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tidak dapat segera dilaksanakan.
Ilustrasi-Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) menggunakan masker penutup wajah./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi-Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) menggunakan masker penutup wajah./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri diminta memantau perkembangan pembuatan aturan turunan tentang sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Sanksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Dalam Negeri memonitor aturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

Menurut Saleh, Inpres itu belum bisa diaplikasikan sebelum keluar aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.

“Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, Mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan Inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," kata Saleh dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Saleh menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar di dalam Inpres itu adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Masalahnya, kata Saleh, apakah sanksi-sanksi yang terdapat di dalam Inpres itu dapat memberi efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.

"Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik," kata Saleh.

Dia juga mengungkapkan bahwa aturan teguran lisan dan tertulis sudah biasa dilakukan aparat kepolisian bersama unsur pemerintah daerah.

“Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi," kata Saleh.

Sedangkan untuk sanksi kerja sosiaal, Saleh mempertanyakan cara mengawasinya.

"Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," kata Saleh.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu merasa perlu menyoroti jenis sanksi dari Inpres yang baru dikeluarkan tersebut.

Pasalnya, selama ini, sudah banyak aturan dan regulasi yang diterbitkan terkait kedisiplinan mematuhi protokol Covid-19. Menurut Saleh, yang kurang hanya sanksi tegas terhadap para pelanggar.

"Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan," kata Saleh.

Pelaksana harian Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengatakan terbitnya Inpres No.6/2020 tentu harus didukung oleh seluruh masyarakat.

Supaya, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera tercapai.

“Kita harus dukung inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," kata Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper