Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nurhadi, KPK Panggil Eks Pegawai Anak Perusahaan Lippo

Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah seorang PNS bernama Kardi, 2 karyawan swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto, ibu rumah tangga bernama Irawati, dan wiraswasta bernama Indra Hartanto.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8/2020).

Diketahui, Doddy Aryanto Supeno merupakan mantan Pegawai anak Perusahaan Lippo Group, PT Artha Pratama Anugerah. Doddy sempat terlibat perkara penundaan pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan dua anak usaha Grup Lippo di PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro Januari 2019 lalu, jaksa sempat mengungkap dalam BAP, Doddy mengaku pernah berkomunikasi dengan mantan petinggi Lippo, Suhendra Atmadja. Komunikasi itu terkait pemberian kepada Nurhadi.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper