Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Amin: Fatwa Diperlukan di Masa Pandemi Covid-19

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat dalam penanggulangan dampak Covid-19.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).  Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Penyusunan fatwa yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat sangat diperlukan di masa pandemi Covid-19. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19.

"Karena fatwa yang benar akan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan, tidak menyulitkan, dan berorientasi pada maksud diturunkannya syariat," katanya, dalam webinar Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemik Covid-19 & Dampak Hukumnya, Rabu (5/8/2020).

Dia mengatakan fatwa pada saat kondisi pandemi bisa jadi berbeda dengan ketentuan hukum saat kondisi normal. 

Menurutnya, kondisi faktual yang terjadi bisa menjadi pengubah suatu hukum lantaran kondisi tersebut merupakan alasan utama suatu hukum sesuai dengan kaidah yang sangat terkenal di kalangan para fuqoha (ahli fikih).

Oleh karena itu, para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, merasa perlu untuk menetapkan fatwa baru yang sesuai dengan kondisi darurat.  

Sebagai gantinya, para ulama melakukan ijtihad (kesepakatan) untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi. Fatwa baru tersebut yang kemudian menjadi panduan bagi umat Islam di negara masing-masing dalam menjalankan ibadahnya di tengah pendemi Covid-19.

Seperti diketahui, MUI telah menetapkan sejumlah fatwa seiring mewabahnya Covid-19, di antaranya salat berjemaah di masjid, salat Ied, salat bagi petugas kesehatan, tata cara pemulasaraan jenazah Covid-19, pemotongan hewan kurban dan lainnya.

Adapun, seminar tentang bertajuk Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya itu diselenggarakan oleh Universitas al-Azhar Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper