Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rakorwas Dewas KPK Singgung Buruknya Koordinasi dalam OTT Rektor UNJ

Di bidang penindakan, Dewas KPK menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemberian tunjangan hari raya (THR) yang diduga turut melibatkan Rektor UNJ.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Istimewa
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan kesepakatan terkait isu dan permasalahan baru untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menjabarkan secara garis besar permasalahan yang mengemuka terdiri dari lima bidang, yakni bidang pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, informasi dan data, serta kesekretariatan.

Di bidang penindakan, Dewas menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemberian tunjangan hari raya (THR) yang diduga turut melibatkan Rektor UNJ.

"Terkait bidang penindakan KPK, Dewan Pengawas KPK menilai koordinasi antarunit kerja di KPK masih belum optimal, contohnya pada kasus tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta," kata Tumpak, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, Tumpak menuturkan perlunya regulasi terkait pelaksanaan penghentian penyidikan jika tidak layak untuk dilanjutkan.

Berdasarkan UU KPK baru, lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas suatu perkara dugaan korupsi yang tak tuntas dalam waktu dua tahun.

Di bidang penindakan, terdapat tiga hal lainnya yang disinggung Dewas dalam Rakorwas Triwulan II mengenai kinerja KPK. Ketiganya adalah, peningkatan koordinasi dan supervisi penindakan, serta tata kelola penanganan perkara tindak pidana korupsi agar lebih akuntabel dan profesional.

"Percepatan penanganan perkara dalam upaya meningkatkan terwujudnya kepastian hukum dan mengoptimalkan pemulihan aset," ujarnya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Penghentian penyelidikan ini dilakukan karena tidak ditemukannya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

Kasus itu diketahui juga dilimpahkan dari KPK usai melakukan tangkap tangan terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 20 Mei 2020 bersama jajaran Itjen Kemendikbud. Dalam tangkap tangan itu, turut diamankan barang bukti uang sebesar US$2.700 dan Rp27,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper