Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 8 Tahun terkait Kasus Suap, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

Luhut Pangaribuan, Kuasa Hukum Emirsyah, menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan secara aktif dalam pengadaan pesawat dan mesin.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dalam tingkat banding kepada Emirsyah Satar.

Luhut Pangaribuan selaku Kuasa Hukum Emirsyah menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan secara aktif dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce sebagaimana yang didakwakan.

"Intinya ES [Emirsyah Satar] tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di Garuda termasuk yang didakwakan. Termasuk dengan vendor seperti RR [Rolls-Royce] dan Airbus. Ini diakui dalam putusan tapi dinyatakan suap aktif untuk mendapatkan sesuatu. Jadi, ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki MA [Mahkamah Agung]," ujar Luhut dalam pesan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, Luhut menilai terdapat penerapan hukum yang salah pada pidana uang pengganti sebesar S$2,12 juta dan pasal tindak pidana pencucian uang. "Itu alasan pokok untuk kasasi," jelasnya.

Di sisi lain Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nantinya, putusan itu akan dipelajari untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, putusan pengadilan itu menyatakan Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

“Pidana Penjara selama 8 delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar Subsider bulan kurungan selama 3 bulan,” tulis putusan tersebut, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, terdakwa didenda uang pengganti senilai 2,1 juta dolar Singapura subsider 2 tahun penjara. 

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper