Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Wahyu Setiawan

Jaksa menilai Wahyu adalah pelaku utama yang menerima suap terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.
Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditolak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu dinilai tidak layak ditetapkan sebagai Justice Collaborator.

"Jaksa penuntut umum menganggap terdakwa tidak layak ditetapkan menjadi Justice Collaborator," kata jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2020).

Menurut jaksa kriteria untuk menjadi seorang JC adalah bukan pelaku utama serta harus kooperatif dalam membuka peran pihak lain. Jaksa menilai Wahyu adalah pelaku utama yang menerima suap terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.

"Berdasarkan fakta sidang, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku utama penerimaan uang," ujar Takdir.

Sementara itu, JPU KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu.

Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Jaksa menyatakan Wahyu Setiawan terbukti menerima suap sejumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Atas perbuatannya Wahyu diyakini terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.

Untuk hal yang memberatkan Wahyu Setiawan, dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu.

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Wahyu dinilai sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper