Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Warisan Sinar Mas: Freddy Widjaja Cabut Gugatan Hak Waris

Anak pendiri Sinar Mas Group Freddy Widjaja mencabut gugatan hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

"Agenda sidang tadi adalah pencabutan gugatan oleh PH Penggugat," kata Bambang kepada awak media, Senin (3/8/2020).

Bambang membeberkan sejumlah alasan pencabutan gugatan tersebut. Pertama, penggugat akan memperbaiki gugatan baik dari Posita dan Petitum Gugatannya.

"Pencabutan ini tidak ada tekanan dari pihak manapun juga. Selanjutnya pada sidang minggu depan, adalah tanggapan PH Tergugat atas Pencabutan Gugatan Penggugat tersebut," ujarnya.

Diketahui, Sebelumya, Anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Berdasarkan situs PN Jakarta pusat, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, tercatat penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal.

Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.

Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas TBK.

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manajemen Grup Sinar Mas mengatakan bahwa entitas usaha yang menjadi perebutan hak waris oleh Freddy Widjaja tidak memiliki hubungan dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas itu tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Dengan demikian, gugatan Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Grup Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalaan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tulis Manajemen Grup Sinar Mas dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (13/7/2020).

Untuk diketahui, Freddy Widjaja yang anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper