Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan MA terkait Pidana Seumur Hidup Koruptor Dinilai Progresif

Abdul Fickar Hadjar menilai kehadiran Peraturan MA No. 1/2020 akan membatasi dan mengawasi para hakim yang kerap bermain dengan kekuasaan yudikatifnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar (tengah) dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor. /ANTARA
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar (tengah) dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dinilai sebagai aturan yang progresif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu dinyatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Senin (3/8/2020).

"Peraturan MA tentang pedoman pemidanaan menjadi sangat relevan dan signifikan. Penentuan jumlah kerugian negara Rp100 miliar lebih dengan hukuman penjara seumur hidup adalah sebuah aturan yang responsif dan progresif," kata dia.

Menurut dia kehadiran beleid ini akan membatasi dan mengawasi para hakim yang kerap bermain dengan kekuasaan yudikatif yang dimilikinya. Untuk itu, Abdul Fickar mengapresiasi Mahkamah Agung yang menerbitkan Perma tersebut.

"Aturan ini akan membatasi dan mengawasi para Hakim yang seringkali bermain main dengan kekuasaannya. Apresiasi tinggi untuk Mahkamah Agung, meski padw penerapannya juga harus tetap dijaga prinsip 'indefendensi judiciary' kebebasan kekuasaan kehakiman yang mekekat pada profesi hakim," katanya.

Abdul Fickar menjelaskan pemberantasan korupsi sudah seharusnya menjadi komitmen semua pihak, dan peradilan merupakan lembaga satu-satunya yang mempunyai otoritas untuk menghukum pelaku korupsi.

Dia mengatakan peradilan sebagai sebuah kekuasaan yudikatif berintikan kebebasan hakim-hakimnya, secara sistemik tidak boleh dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apapun baik eksekutif maupun legislatif.

"Dengan kebebasannya seringkali terjadi disparitas atau perbedaan di kalangan para hakim dalam mengekpresikan 'keyakinannya' dari sebuah fakta hukum. Sebabnya, ya seringkali intervensi "uang" dalam berbagai bentuknya menjadi faktor yang utama, sehingga tidak heran dari sebuah fakta peristiwa dan persoalan hukum yang sama lahir putusan yang berbeda-beda besarnya," papar Abdul Fickar.

Seperti diketahui, MA telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 UU Tipikor. Aturan tersebut memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2020 disebutkan bahwa terdapat sejumlah kategori kerugian negara. Pertama, kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.

Kemudian, kategori berat dengan kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar dan kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar-Rp25 miliar. Selain itu, ada kategori ringan yakni dengan kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar dan kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dinerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Bila terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun. Regulasi itu pun merincikan pertimbangan lebih lanjut kepada terdakwa koruptor yang merugikan negara sesuai sejumlah kategori tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper