Bisnis.com, JAKARTA — Hakim-hakim kasus tindak pidana korupsi kini punya pedoman untuk mengganjar para koruptor setelah Mahkamah Agung (MA) merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Minggu (2/8/2020).
Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur secara spesifik pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di Indonesia semakin berkurang.