Masih Berani Korupsi? Baca Dulu Perma Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2020 mengatur tentang hukuman tertinggi untuk kategori paling berat dan tingkat kesalahan tinggi, karena merugikan negara lebih dari Rp100 miliar, dengan vonis penjara hingga 16-20 tahun atau seumur hidup, disertai denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim-hakim kasus tindak pidana korupsi kini punya pedoman untuk  mengganjar para koruptor setelah Mahkamah Agung (MA) merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Minggu (2/8/2020).

Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur secara spesifik pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di Indonesia semakin berkurang.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru