Bisnis.com, JAKARTA — Hakim-hakim kasus tindak pidana korupsi kini punya pedoman untuk mengganjar para koruptor setelah Mahkamah Agung (MA) merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Minggu (2/8/2020).
Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur secara spesifik pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di Indonesia semakin berkurang.
Salah satu yang digarisbawahi dalam regulasi tersebut adalah pengkategorian hukuman koruptor berdasarkan jumlah uang yang mereka tilep (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7).
Berdasarkan jumlah nominal, opsi hukuman dibagi menjadi 5, yaitu: paling berat (merugikan negara di atas Rp100 miliar), berat (Rp25 miliar—Rp100 miliar), sedang (Rp1 miliar—Rp25 miliar), ringan (Rp200 juta—Rp1 miliar), dan paling ringan (kurang dari Rp200 juta).
Sementara itu, berdasarkan kesalahan, kategori dibagi menjadi tiga, yaitu kesalahan tinggi dan keuntungan tinggi, kesalahan sedang dan keuntungan sedang, serta kesalahan rendah dan keuntungan rendah.
Dengan pengkategorian tersebut, MA berharap hakim tak segan lagi menghukum pelaku korupsi berat. Hukuman tertinggi untuk kategori ini, yakni dengan kategori paling berat dan tingkat kesalahan tinggi karena merugikan negara lebih dari Rp100 miliar bakal dijebloskan ke penjara 16-20 tahun atau seumur hidup, disertai denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar.