Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Tjandra Bisa Kena Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Djoko Tjandra bisa menjalani hukuman lebih dari 2 tahun penjara. Pasalnya, Djoko Tjandra melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum selama 11 tahun pelariannya tersebut.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Djoko Tjandra telah berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri di Malaysia beberapa waktu lalu dan terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut bakal segera menjalani masa hukumannya selama 2 tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengatakan Djoko Tjandra bisa menjalani hukuman lebih dari 2 tahun penjara. Pasalnya, Djoko Tjandra melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum selama 11 tahun pelariannya tersebut.

Dia berujar Djoko Tjandra bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Anita Kolopaking.

Diketahui juga, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembuatan surat palsu dan membantu pelarian DPO Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Soegiharto Tjandra.

"Bahkan (Djoko Tjandra) bisa disanka sebagai intelektual sebagai yang menyuruh pembuatan surat palsu," kata Fickar kepada Bisnis, Minggu (2/8/2020).

Fickar juga mengatakan Djoko Tjandra bisa dikenakan Pasal penyuapan bilamana terbukti ada transfer uang ke aparatur negara dalam rangka surat jalan, surat keterangan kesehatan rapid test, pembuatan KTO dan paspor.

"Bisa disangka Pasal 12 Undang-undang TIPIKOR suap terhadap penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap mengeksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan malam ini Jumat 31 Juli 2020, Bareskrim Polri akan menyerahkan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan bahwa terpidana Djoko Soegiharto Tjandra akan diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi JAMpidsus M. Rum di Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper