Bisnis.com, JAKARTA — Putra Siregar, juragan toko ponsel asal Jakarta Timur PS Store, mendadak jadi sorotan. Setelah fotonya sempat dipampang di akun media sosial resmi Bea Cukai, Putra digelandang dan ditetapkan sebagai tahanan kota pada 23 Juli 2020.
Putra diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar karena melanggar Pasal 103D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tuntutan itu muncul lantaran Putra diduga menjual ponsel ilegal alias Black Market (BM), istilah untuk ponsel yang tak terdaftar secara resmi.