Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020: 23 Bakal Calon Kepala Daerah Penuhi Syarat Pencalonan Jalur Perseorangan

Ketua KPU menjelaskan bahwa bakal pasangan calon perseorangan gubernur maupun bupati wali kota yang mendaftar mencapai 203 pasangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 23 bakal calon bupati maupun wali kota telah memenuhi syarat pencalonan untuk terdaftar sebagai peserta pemilihan jalur perseorangan di Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Arief Budiman melalui keterangan resmi, Kamis (30/7/2020) menjelaskan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan gubernur maupun bupati wali kota yang mendaftar mencapai 203 pasangan.

Dari jumlah tersebut, dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur dan 154 bapaslon bupati maupun wali kota yang dinyatakan pemenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Mereka kemudian lanjut ke tahap verifikasi administrasi.

Sebelum memasuki tahapan tersebut satu bapaslon mengundurkan diri. Selain itu lima bakal calon (balon)  mengundurkan diri saat pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi.

Artinya, hanya dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur serta 148 bakal pasangan calon bupati maupun wali kota yang melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

“Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada pendukung,” katanya, Kamis (30/7/2020).

Hasil verifikasi faktual direkapitulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan hingga KPUD untuk pemilihan bupati wali kota dan hingga KPU provinsi untuk pemilihan gubernur serta wakil gubernur.

Hasilnya, 23 bapaslon dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dan sebaran. Jumlah bakal paslon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan di jalur perseorangan.

Selain itu satu balon mengundurkan diri serta 126 balon belum memenuhi syarat termasuk dua balon gubernur dan wakil gubernur. Saat masa penyerahan dukungan perbaikan, dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur bersama 28 bakal calon bupati wali kota tidak menyerahkan dukungan perbaikan.

Artinya, dari 124 bapaslon hanya 96 bakal paslon yang menyerahkan dukungan perbaikan. Dari jumlah ini KPU kabupaten/kota menetapkan 73 bakal paslon memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.

73 bakal pasangan calon ini juga akan diverifikasi administrasi kembali untuk dukungan perbaikan hingga 4 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper