Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Minta PN Jaksel Tak Serahkan Berkas PK Djoko Tjandra ke MA

MAKI meminta PN Jaksel tak mengirimkan berkas PK Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung karena buronan kasus hak tagih Bank Bali itu tak pernah menghadiri sidang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Istimewa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyerahkan berkas Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan jika pihak PN Jakarta Selatan tetap mengirimkan berkas PK Djoko Tjandra ke MA, maka pihaknya akan mengadukan ke Komisi Yudisial.

"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara Pengajuan PK Joko Tjandra dan jika memaksa tetap dikirim maka Kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," kata Boyamin lewat keterangannya, Kamis (29/7/2020).

Menurut Boyamin berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirimkan ke MA lantaran Pemohon tidak pernah menghadiri sidang. Alasan sakit Djoko Tjandra pun diniliai tak berdasar lantaran tidak dilandaskan dengan bukti-bukti yang kredibel.

"Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA karena Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah Rumah Sakit," ujarnya.

Boyamin melanjutkan, selain tidak menghadiri sidang, pengajuan PK Djoko Tjandra pun dinilai cacat formal. Dia mengatakan berdasarkan bukti foto memori PK yang diajukan Djoko Tjandra tertulis pemberian kuasa kepada Penasehat Hukum tertanggal 5 Juni 2020.

Menurut Boyamin hal tersebut bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyatakan Djoko Tjandra baru tanggal 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta.

"Artinya pada tanggal 5 Juni 2020 Djoko Tjandra belum masuk Jakarta sehingga jika dalam Memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani tanggal 5 Juni 2020 maka Memori Pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah," ujarnya.

Kemudian, lanjut Boyamin, Dirjen Imigrasi menyatakan Djoko Tjandra secara hukum tidak pernah masuk Indonesia lantaran tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi Indonesia.

Alhasil, secara hukum Djoko harus dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK. Menurut Boyamin, selama persidangan Penasihat Hukum pun tidak pernah menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama Djoko Tjandra yang terdapat bukti telah masuk ke Indonesia sehingga dengan demikian haruslah dinyatakan yang bersangkutan tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga, Djoko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas Covid-19 palsu sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 ditegaskan bahwa jika Pemohon PK tidak hadir, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri, disamping juga terdapat cacat formal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper