Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekolah di Masa Pandemi, 79 Kabupaten/Kota Langgar SKB 4 Menteri

Kabupaten/kota yang melanggar terdapat di semua zona penyebaran Covid-19.
Ilustrasi/ANTARA-Jojon
Ilustrasi/ANTARA-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA – Empat kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait dengan pelaksanaan pendidikan di masa pandemi. Sampai saat ini masih ada 79 kabupaten/kota yang melanggar SKB tersebut.

Adapun, empat kementerian dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na’im mengatakan sampai 27 Juli 2020, 79 kabupaten/kota yang melanggar di antaranya yaitu 18 dari zona hijau, 39 dari zona kuning, 20 dari zona oranye, dan 2 dari zona merah.

“Beberapa pelanggaran antara lain sudah melakukan pembelajaran tatap muka padahal tidak di zona hijau. Kemudian, yang di zona hijau, tingkat PAUD sudah masuk, padahal yang boleh baru yang SMA sederajat, atau tidak melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya, Selasa (28/7/2020).

Ainun menjelaskan empat Kementerian memberikan izin bagi sekolah di zona hijau, itu pun khusus bagi satuan pendidikan yang sudah mempersiapkan diri seperti membuat izin ke Kemenag, dan menyediakan perangkat penunjang pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah.

“Yang menjadi prioritas, tahapannya pertama adalah SMA/SMK/Madrasah Aliyah. Kemudian SMP dan MTs melanjutkan 2 bulan pertama, bulan ketiga diikuti SD/SLB, dan bulan kelima baru PAUD/TK/TKLB,” imbuhnya.

Apabila terjadi penularan atau penambahan kasus di kabupaten/kota, sekolah diharapkan untuk tutup kembali.

Ainun menambahkan saat ini sudah ada 418 kabupaten/kota yang melaksanakan pendidikan sesuai dengan SKB 4 Menteri. Selain itu masih ada 17 kabupaten/kota yang belum melaporkan atau tidak diketahui kondisinya.

Kemendikbud yang terjun langsung membina guru akan memberikan arahan dan peringatan kepada sekolah yang masih melakukan pelanggaran agar bisa kembali ke koridor SKB tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper