Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan Sidang Online Djoko Tjandra

Jaksa menilai surat sakit yang diajukan pihk Djoko Tjandra meragukan.
Suasana sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020)./ANTARA-Reno Esnir
Suasana sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa pada persidangan permohonan peninjauan kembali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta agar majelis hakim menolak permohonan sidang online oleh pemohon.

Jaksa Ridwan Ismawanta menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali harus hadir di sidang PK selaku pemohon.

"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa, Senin (27/7/2020).

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menolak pengajuan pemohon untuk melakukan sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020.

Menurut jaksa, sidang daring atau online tidak dapat dilaksanakan dalam sidang PK. Hal tersebut, ungkap Jaksa sudah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan, dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," kata jaksa.

Djoko Tjandra sudah tiga kali mangkir dari agenda sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarya Selatan. Sakit menjadi alasan Djoko Tjandra tidak hadir di ruang sidang. Tim kuasa hukum pun melampirkan surat sakit dari Dokter di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun, jaksa meminta bukti kuat untuk membuktikan bahwa Djoko Tjandra benar-benar sakit. Seperti halnya rekam medis yang menunjukkan Djoko Tjandra perlu istirahat dan tidak bisa hadir ke persidangan.

Jaksa pun meragukan kebenaran surat sakit yang dikeluarkan oleh dokter di Kuala Lumpur sebagai dasar ketidakhadiran Djoko Tjandra di persidangan.

"Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit itu tidak dapat diyakini kebenarannya, karena keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon. Dengan kata lain Djoko Tjandra juga tidak menghormati persidangan, kami berpendapat pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online," kata jaksa.

Untuk membuktikan kebenaran bahwa Djoko Tjandra tengah sakit, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan yang bersangkutan melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah.

"Manakala dengan adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," kata jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper