Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Cegah Kuasa Hukum Djoko Tjandra Selama 20 Hari

Pencegahan terhadap Anita Dewi Kolopaking dilakukan untuk memudahkan tim penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus tindak pidana pembuatan surat palsu buronan Djoko Tjandra.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Anita Dewi Kolopaking, Kuasa Hukum buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiharto Tjandra dicegah selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli - 10 Agustus 2020 agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan dugaan melindungi atau menyembunyikan DPO atas nama Djoko Soegiharto Tjandra.

"Kami sudah kirimkan surat permohonan cegah untuk nama Anita Dewi Kolopaking agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Argo, Jumat (24/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menduga bahwa Anita Dewi Kolopaking melanggar Pasal 263, 421 dan 221 KUHP seperti pasal yang akan dijerat terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

"Penyidik Dit Tipidum masih menyelidiki perkara ini ya, kita tunggu saja," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderal terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Ketiga jenderal itu antara lain adalah Brigjen Prasetijo Utomo disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini belum dilakukan pengusutan terhadap dugaan aliran dana dari buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo.

Dia menuturkan bahwa, Polri saat ini masih fokus menyelidiki dugaan tindak pidana Prasetijo terlebih dulu. Seperti diketahui, Prasetijo diduga menerika gratifikasi karena membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kabur.

"Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan," ujar Ahmad dalam siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Kendati demikian, Ahmad berjanji Polri akan menuntaskan perkara Prasetijo dan Djoko Tjandra, meski secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper