Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: Oknum Media Pelintir Pernyataan soal Jenazah Covid-19

Klarifikasi Mendagri Tito Karnavian atas pernyataan bahwa jenazah pasien Covid-19 harus dibakar diberikan usai Salat Jumat di Ambon, Jumat (24/07/2020).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, Jumat (24/07/2020)/Dok.-Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, Jumat (24/07/2020)/Dok.-Puspen Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai ada oknum media yang memelintir pernyataannya terkait perlakuan terhadap jenazah pasien yang meninggal akibat virus Corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikannya usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, Jumat (24/07/2020). Mantan Kapolri ini mengatakan bahwa pernyataannya dikutip tak utuh. 

“Ada (oknum) media yang memotong sepotong saja, bahkan ada kata-kata yang di luar apa yang saya katakan, yaitu jenazah Covid-19 harus dibakar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu, tidak pernah,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Seperti diketahui, pernyataan mendagri itu disampaikan dalam Webinar Nasional Asosiasi FKUB Nasional yang diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (21/7/2020).

Mendagri menilai saat itu dia menjelaskan ada penelitian yang menyebutkan bahwa salah satu karakteristik Covid-19 dapat mati dan tidak menyebar setelah dipanaskan pada suhu 56 derajat celcius. Dengan begitu, dia menilai secara teori jenazah yang mengandung virus tersebut seyogyanya dibakar.

Namun, Tito menegaskan bahwa hal itu bergantung pada aqidah dan keyakinan masing-masing pemeluk agama.

“Salah satu penelitian menyebutkan pada suhu 56 derajat celcius dia (virus) akan mati, sehingga teorinya, teorinya ya, jenazah yang mengandung virus, untuk membuat virusnya mati juga seyogyanya dibakar, tapi tentu belum tentu sesuai dengan akidah bagi agama-agama tertentu termasuk kita yang muslim,” kata Mendagri.

Dengan demikian, Mendagri menjelaskan bahwa perlakuan terhadap pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19 dikembalikan pada aqidah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar virus tak lagi menyebar pada objek atau benda lainnya.

“Oleh karena itu tekniknya adalah dengan cara dibungkus rapat supaya virusnya tidak ada celah untuk keluar, setelah itu baru dimakamkan, dimakamkan di tempat yang kering, sehingga tidak ada kemungkinan untuk virusnya keluar, mengalir di air, dan lain-lain,” jelasnya.

Mendagri menyayangkan bahwa pernyataannya dikutip tak utuh sehingga menuai kontroversi di tengah masyarakat. Dengan adanya klarifikasi ini, Mendagri berharap polemik itu dapat diakhiri sehingga masyarakat tidak salah paham atas pemberitaan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper