Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada sekitar pukul 01.10 hari ini, 19 tahun lalu, mengeluarkan dekrit perlawanan pemakzulan yang disiapkan Sidang Istimewa MPR RI.
Bisnis Indonesia edisi 23 Juli 2001 mencatat dekrit itu memuat tiga hal pokok yakni; Pertama, membekukan MPR dan DPR. Kedua, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Untuk itu akan diselenggarakan pemilu dalam waktu 1 tahun.