Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Eks Gubernur Medan, KPK Panggil 14 Tersangka Anggota DPRD

KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 14 anggota DPRD Sumatra Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7/2020).

Ke-14 anggota dewan itu adalah Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Layani Sinukaban (LS), Jamaluddin Hasibuan (JD), Syamsul Hilal (SH), danAhmad Hosein Hutagalung (AHH).

Kemudian, Ida Budiningsih (IB), Nurhasanah (N), Mulyani (M), Sudirman Halawa (SHA), Ramli (R),Irwansyah Damanik (ID), Robert Nainggolan (RN), dan Japorman Saragih (JS).

KPK pada Kamis (30/1/2020) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2004 - 2019 atau 2014 - 2019 sebagai tersangka. 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper