Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nurhadi: KPK Diminta Selidiki Dugaan Pencucian Uang

ICW dan Lokataru mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan TPPU oleh mantan Sekretari MA Nurhadi karena dinilai memiliki aset yang tidak wajar.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta agar perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan, kekayaan Nurhadi terpantau tidak wajar.

"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam pesan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Dari hasil penelusuran, pihaknya menemukan sejumlah aset milik Nurhadi. Aset yang dimaksud antara lain adalah 7 tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, 4 lahan usaha kelapa sawit, 8 badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah; dan 12 jam tangan mewah.

Kurnia mengatakan KPK semestinya juga menyelidiki potensi pihak terdekat Nurhadi yang menerima manfaat atas kejahatan yang dilakukannya.

"Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga antirasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," tuturnya.

Kurnia pun membeberkan sejumlah keuntungan bagi KPK bilamana menindak pelaku kejahatan dengan pencucian uang. Pertama, penyelidikan dan penyidikan tidak akan diwarnai resistensi dan intervensi pihak tertentu karena menggunakan metode follow the money.

Kedua, sejalan dengan konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Ketiga, memudahkan proses unjuk bukti bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab Pasal 77 UU TPPU mengakomodasi model pembalikan beban pembuktian.

"Sehingga Jaksa tidak sepenuhnya dibebani kewajiban pembuktian, melainkan berpindah pada terdakwa itu sendiri," ujarnya.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan penyidik saat ini melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

"Kami juga sudah menginformasikan kepada rekan-rekan semua terkait dengan saksi-saksi yang diperiksa itu terkait dengan konfirmasi aset-aset atau benda yang diduga milik Tersangka NHD [Nurhadi]. Baik itu pada vila, kemudian beberapa kendaraan dan tas, barang-barang mewah, sepatu. Termasuk juga dengan kelapa sawit ini," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper