Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inggris Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Atas Hong Kong

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab membenarkan langkah yang diharapkan secara luas di parlemen tersebut.
Bendera Inggris /Bisnis.com
Bendera Inggris /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Inggris memperburuk hubungannya dengan China dengan  menangguhkan perjanjian ekstradisi atas Hong Kong sebagai protes terhadap undang-undang keamanan baru yang kontroversial di wilayah tersebut.

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab membenarkan langkah yang diharapkan secara luas di parlemen tersebut.

Adapun Pemerintah China meningatkan bahwa Inggris telah membuat kesalahan kebijakan luar negeri yang serius dan berisiko akan mendapat pembalasan.

Raab juga mengumumkan perpanjangan embargo senjata ke Hong Kong. Penjualan senjata itu sudah berlangsung terhadap daratan China selama tiga dekade terakhir.

Hubungan diplomatik antara London dan Beijing telah dirusak oleh undang-undang keamanan, yang oleh negara-negara Barat dipandang sebagai erosi terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia di pusat keuangan itu.

China mengancam tindakan balasan yang tidak ditentukan setelah Inggris melonggarkan aturan imigrasi untuk warga Hong Kong dengan paspor luar negeri Inggris dan bisa memiliki kewarganegaraan.

Ketegangan Inggris dengan China diperburuk dengan perlakuan negara itu terhadap kelompok etnis minoritas Uighur, dan pemblokiran raksasa telekomunikasi Huawei dari jaringan 5G-nya.

Raab mengatakan Inggris ingin terlibat secara konstruktif dengan China dengan mengakui "transformasi luar biasa" dan peran kunci yang harus dimainkannya dalam urusan dunia. Tetapi dia mengatakan hubungan positif dengan negara yang memiliki kewajiban internasional sebagai pemain global juga merupakan hak untuk tidak setuju.

Undang-undang keamanan telah "secara signifikan mengubah asumsi utama yang mendasari perjanjian ekstradisi kami", khususnya ketentuan untuk mengadili kasus-kasus tertentu di Cina daratan, katanya.

Undang-undang itu tidak memberikan perlindungan hukum atau yudisial, dan ada kekhawatiran tentang potensi penggunaannya di bekas wilayah koloni Inggris tersebut, tambahnya.

"Pemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi segera dan tanpa batas waktu," katanya seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Selasa (21/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper