Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpidana Kasus Korupsi Flu Burung, Freddy, Bebas

Pembebasan itu didasarkan padda putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020.
Petugas berjaga di depan rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Petugas berjaga di depan rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus pidana korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007, Freddy Lumban Tobing sudah selesai menjalani masa hukuman.

Alhasil, dia bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/7/2020).

"Karena Terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin, 20/7/2020 Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/7/2020).

Pembebasan itu didasarkan padda putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020.

Ali mengatakan Freddy telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 Miliar.

"Selain itu Terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp1,186 Miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK," katanya.

Diketahui, Freddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper