Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Pembentukan Komite Penanganan Covid-19, Begini Alasan PKB

Presiden Jokowi resmi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan Perpres No. 82/2020.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai langkah Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan langkah tepat di tengah ketidakpastian saat ini.

Menurutnya, sense of crisis dalam menghadapi ketidakpastian keadaan pada bulan-bulan mendatang sangat dibutuhkan karena selain ada wabah Covid-19 yang belum tentu kapan akan berakhir, situasi ekonomi dunia juga tidak menentu.

“Seluruh negara meningkatkan kewaspadaannya terhadap kemungkinan munculnya pandemi jilid II dan hampir semua negara mengalami negatif growth, bahkan banyak yang negatif growth-nya dua digit,” katanya, Selasa (21/7/2020).

Dewan Pakar Indonesia Maju Institute ini menilai kesehatan dan ekonomi menjadi dua persoalan besar yang dihadapi seluruh negara di dunia saat ini. Hal yang sama, jelas dia, tengah dihadapi Indonesia.

Oleh karena itu, menurutnya, langkah Presiden Jokowi membentuk tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Corona merupakan langkah konkret.

"Intinya Jokowi ingin, apa yang beliau ucapkan minggu-minggu terakhir ini, juga di eksekusi. Beliau tidak ingin hanya didengar tapi tidak dilaksanakan. Beliau ingin langkah cepat yang dilandasi sense of crisis yang kuat," katanya.

Ihwal mengapa Jokowi memilih Menteri BUMN mengomandani Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Lukman menilai, selain punya kewenangan yang cukup, Erick Tohir juga sosok yang bertidak cepat dan menghadapi krisis sekarang ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020.

“Dalam PP tersebut Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper