Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono Anung: Gugus Tugas Covid-19 Daerah Tidak Dibubarkan, Tapi Diintegrasikan

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat daerah tidak dibubarkan tetapi diintegrasikan dan berubah nomenklatur menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
(tengah) Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat melakukan konferensi pers, Selasa (21/7 - 2020) didampingi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid/19 Doni Monardo (kiri) dan Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Pengendalian Covid/19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir - Youtube Sekretariat Presiden.
(tengah) Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat melakukan konferensi pers, Selasa (21/7 - 2020) didampingi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid/19 Doni Monardo (kiri) dan Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Pengendalian Covid/19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir - Youtube Sekretariat Presiden.

Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Covid-19 otomatis berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan diterbitkannya Perpres No.82/2020.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa setelah terbitnya Perpres No.82/2020 yakni dalam Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas.

"Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena waktu itu dibuat Kepres maka dia menjadi Gugus Tugas, karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas tapi bekerjanya, tanggung jawab dan sebagainya adalah sama," kata Pramono dalam konferensi pers, Senin (21/7/2020).

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat daerah tidak dibubarkan tetapi diintegrasikan dan berubah nomenklatur menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Adapun, terkait legalisasinya akan ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Meski belum ditetapkan oleh Komite Kebijakan, tetapi Setkab memastikan bahwa secara otomatis Satgas Penanganan Covid-19 Daerah tetap bisa bekerja saat ini karena telah diatur dalam pasal 20 ayat 2 Perpres No.82/2020.

"Semua pelaksanaan tugas fungsi Gugus Tugas beralih dari Komite Kebijakan Satuan Tugas sejak terbentuknya ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah. Maka dengan demikian ini bersifat otomatis," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper