Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iran Hukum Mati Tersangka Mata-Mata Israel dan AS

Seorang warga negara Iran yang didakwa melakukan aksi mata-mata untuk Israel dan Amerika dieksekusi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tudingan melakukan aksi mata-mata berujung maut di Iran.

Seorang warga Iran dieksekusi mati, Senin, karena diduga menjadi mata-mata bagi badan intelijen Amerika Serikat dan Israel, 

Kantor berita IRIB menyebutkan pengadilan di Iran pada bulan lalu memutuskan Mahmoud Mousavi-Majd telah memata-matai mantan komandan Pasukan Garda Revolusi Iran Qassem Soleimani.

Mahmoud Mousavi-Majd ditangkap pada 2018.

Majelis hakim menyebut aksi mata-mata itu tidak terhubung dengan insiden tewasnya Soleimani pada awal 2020.

Soleimani, pemimpin pasukan khusus Quds, Garda Revolusi Iran, tewas akibat serangan pesawat nirawak
(drone) di Irak pada 3 Januari. Amerika Serikat menuduh Soleimani mendalangi serangan sejumlah milisi di kawasan.

Eksekusi terhadap Mahmoud Mousavi-Majd dilakukan saat jutaan warga Iran memprotes hukuman mati yang dijatuhkan terhadap tiga pria karena mereka diduga terlibat pada aksi protes antipemerintah November 2019.

Hukuman mati terhadap tiga pria itu telah ditunda, kata salah satu pengacara mereka, Babak Paknia, Minggu (19/7/2020).

Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengatakan vonis mati itu bertujuan mengintimidasi pengunjuk rasa lain di masa depan.

Sejumlah saksi mengatakan aparat keamanan menembakkan gas air mata, Kamis (16/7), untuk membubarkan massa aksi di Kota Behbahan di wilayah barat daya Iran.

Massa memprotes kesulitan ekonomi yang mereka hadapi dan menolak vonis mati terhadap tiga pengunjuk rasa.

Sebuah slogan dalam Bahasa Farsi yang berbunyi "Jangan Eksekusi Mati" telah diunggah sebanyak jutaan kali minggu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper