Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Dampak Covid-19, Zakat Didorong Jadi Instrumen Pendanaan

Di samping membantu darurat medis, diharapkan zakat secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi/Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi/Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat dan wakaf dinilai perlu didorong menjadi instrumen pendanaan bagi penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah. Zakat pun diyakini dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 yang dihadapi saat ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi, Senin (20/7/2020). Di samping membantu darurat medis, diharapkan zakat secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Potensi pengumpulan zakat secara nasional yaitu Rp233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar 10 triliun per tahun. Sehingga dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat," terangnya.

Zainut mendorong masyarakat agar aktif dalam pemanfaatan zakat. Menurutnya, dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru.

Wamenag menyebut zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan, baik dalam skala mikro maupun makro. Pemanfaatan zakat dapat membangun masyarakat dalam tolong-menolong, dan memiliki rasa solidaritas sosial tinggi.

"Dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja," katanya.

Dia mencontohkan, dana zakat digunakan untuk membuka kursus-kursus pelatihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin guna menopang agar kesejahteraan mereka kelompok kurang mampu.

Selain itu, zakat dapat digunakan untuk pembangunan sumber daya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.

Adapun, zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan fakir miskin dan lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Zakat juga termasuk dalam rukun Islam. Adapun zakat terbagi atas beberapa macam seperti zakat mal atau zakat harta, zakat fitrah yang dikeluarkan saban Idulfitri dan zakat profesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper