Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kerinci belum mengisyaratkan pencabutan gugatan UU No. 25/2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi.
Heru Widodo, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kerinci, menjelaskan bahwa kliennya disurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 Juni 2020. Isinya berupa perintah penarikan kembali permohonan uji materi UU 25/2008.