Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran RUU Cipta Kerja sejak lama telah menimbulkan polarisasi. Terutama antara pekerja dengan pemerintah atau pengusaha. Namun, kali ini perbedaan pendapat justru terjadi antarserikat pekerja.
Adapun dalam pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah sepakat membentuk tim khusus. Tim itu terdiri dari unsur pekerja beranggotakan 15 orang, terdiri dari perwakilan KSPSI AGN (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), K. SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), FSP Kahutindo (1 orang).