Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi memutuskan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam proses seleksi CPNS untuk formasi tahun 2019 akan segera dilaksanakan.
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerangkan pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Baca Juga
"Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," katanya melalui keterangan resmi KemenPANRB dikutip Minggu (19/7/2020).
Kata dia pada awal 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.
Tjahjo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
"Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020," terangnya.
Adapun, jadwal pelaksanaan AKB dapat disesuaikan termasuk penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.