Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Susahnya Belajar Jarak Jauh di Tengah Wabah Corona

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) berencana membuat PJJ menjadi permanen, bahkan nanti setelah pandemi Covid-19 berakhir, dengan alasan agar proses belajar mengajar bisa lebih aktif dan dinamis.
Sejumlah murid berlari memasuki ruang kelas di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO
Sejumlah murid berlari memasuki ruang kelas di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA – Gara-gara wabah Virus Corona, sekolah terpaksa harus ditutup. Murid dan guru harus menjalani proses belajar pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara daring maupun luring.

Dengan adanya metode belajar ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) berencana membuat PJJ menjadi permanen, bahkan nanti setelah pandemi Covid-19 berakhir, dengan alasan agar proses belajar mengajar bisa lebih aktif dan dinamis.

Kemendikbud menilai PJJ dan metode pembelajaran hibdrida (kombinasi online dan tatap muka) bisa diterapkan secara permanen usai pandemi Covid-19.

PJJ disebut bisa menjadi batu loncatan untuk mulai adopsi teknologi yang luar biasa di dunia pendidikan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Irwan Syahril mengatakan metode PJJ atau digabungkan dengan tatap muka nantinya bisa lebih efektif, bisa membantu meningkatkan kemampuan siswa-siswi untuk bersaing secara global.

PJJ kini juga menjadi fokus perhatian Kemendikbud dan menjadi prioritas utama tahun ajaran baru 2020/2021.

Pelaksanaan PJJ ini pun diatur oleh empat menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajara 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Sekolah dan Zonasi Corona
Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper