Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Sebut Rencana Pembubaran Lembaga Sudah Tepat, Ini Alasannya

Rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga untuk mengurangi beban pengeluaran negara dinilai sudah tepat.
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020)./Antara
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai sudah sepatutnya lembaga negara yang menyedot banyak APBN dibubarkan. Dia menilai pada dasarnya banyak lembaga negara yang fungsi dan tugasnya dapat diambil alih oleh kementerian terkait.

“Ingat kata Presiden ikat pinggang, tidak boleh royal boros dalam menggunakan APBN, jadi harus efektif efisien. Jadi ini mestinya presiden itu konsisten menggunakan paket hemat dan bubarkan lembaga negara yang memboroskan APBN kita,” kata Pangi dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal Youtube, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa seharusnya pembuatan lembaga negara melalui kajian dan riset yang komprehensif. Dengan demikian pada kemudian hari tidak akan ada wacana pembubaran lembaga tersebut.

Pangi menilai apabila Presiden Jokowi berniat membubarkan suatu lembaga negara, maka kemungkinan besar lembaga tersebut merupakan wadah untuk mengakomodir kebutuhan politik.

“Ucapan terima kasih tidak hanya sekedar thank you karena mereka sudah berjuang untuk presiden terpilih. Enggak ada makan siang gratis,” katanya.

Sementara itu, delama menjabat sebagai presiden Republik Indonesia sejak 2014, Jokowi telah mendirikan 9 lembaga negara yaitu:

1. Badan keamanan laut 2014
2. Kantor staf presiden 2015
3. Badan restorasi gambut 2016
4. Komite ekonomi dan industri nasional 2016
5. Satgas cyber pungli 2016
6. Badan peningkatan sistem penyediaan air minum 2016
7. Komite nasional keuangan syariah 2016
8. UKP pembinaan ideologi pancasial 2017
9. Badan cyber dan sandi negara 2017

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga telah membubarkan 22 lembaga negara melalui Peraturan Presiden No. 176/2014, Peraturan Presiden No. 16/2015, Peraturan Presiden No. 124/2016, dan Peraturan Presiden No. 116/2016.

Adapun, rencana pembubaran 18 lembaga negara lainnya dilontarkan Presiden Jokowi belum lama ini. Dia beralasan hal itu perlu dilakukan untuk menghemat pengeluaran negara, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper