Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambil Data Pribadi Anak di Bawah Umur, TikTok Didenda Rp2,26 Miliar di Korsel

Komisi Komunikasi Korea (KCC) menyatakan TikTok melanggar undang-undang telekomunikasi lokal dengan mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada

Bisnis.com, JAKARTA - Regulator telekomunikasi Korea Selatan pada Rabu (15/7/2020) menjatuhkan denda kepada TikTok sebesar 186 juta won atau setara dengan Rp2,26 miliar lantaran kasus penyalahgunaan data pengguna.

Melansir Yonhap, Komisi Komunikasi Korea (KCC) menyatakan platform berbagi video kreatif itu melanggar undang-undang telekomunikasi lokal dengan mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan orang tuanya.

Selain itu, platform tersebut juga tidak memberi tahu penggunanya mengenai transfer data pribadi mereka ke luar negeri.

KCC menjelaskan platform besutan ByteDance itu juga terbukti secara ilegal mengumpulkan 6.000 data pengguna yang berusia kurang dari 14 tahun. Sementara itu, data pengguna lokal dipindahkan ke peladen (server) yang berada di Amerika Serikat (AS) dan Singapura tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Hal tersebut telah diselidiki sejak Oktober tahun lalu setelah AS menjatuhkan denda sebesar US$ 5,7 juta pada Februari lalu lantaran kasus yang sama, pengumpulan data anak-anak secara ilegal.

Dijatuhkannya denda oleh regulator telekomunikasi Negeri Ginseng ini menjadi pukulan telak yang ke sekian kalinya bagi TikTok.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengatakan, bahwa larangan TikTok sedang dipertimbangkan karena masalah privasi. Sementara itu, India memutuskan untuk melarang penggunaan platform tersebut akhir bulan lalu. Hal tersebut dilakukan di tengah ketegangan diplomatik antara India dan China setelah bentrokan perbatasan yang mematikan.

Hingga akhir tahun lalu, menurut WiseApp TikTok tercatat sudah memiliki 3,4 juta pengguna di Korea Selatan. Platform ini mendapatkan banyak pengikut di kalangan remaja sejak diluncurkan pada tahun 2017, terlebih setelah banyak grup dan artis K-pop yang mempopulerkannya.

Sementara itu, berdasarkan data Sensor Tower, TikTok telah diunduh lebih dari 2 miliar kali secara global pada kuartal pertama tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper