Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Red Notice Djoko Tjandra Dicabut, Propam Periksa Jajaran Hubinter Polri

Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota Divisi Hubungan Internasional untuk mengetahui pelaku yang mencabut status red notice buronan Djoko Tjandra dari DPO Interpol.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa sejumlah anggota Polri dari Hubungan Internasional Polri yang berwenang untuk mengajukan dan mencabut red notice DPO asal Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui pelaku yang mencabut status red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra dari DPO Interpol.

Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah anggota Divisi Hubungan Internasional yang diperiksa oleh Propam Polri.

"Memang saat ini dari Divpropam Mabes Polri kan sedang melakukan pemeriksaan kepada personil yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Divhubinter. Tentunya nanti setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," kata Argo, Rabu (15/7/2020).

Argo memastikan bahwa Divisi Propam Polri akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang terbukti sudah mencabut status red notice buronan Djoko Tjandra dari DPO Interpol.

"Misalnya ada pelanggaran daripada anggota akan diberikan sanksi, sekarang masih berkerja dalam pemeriksaan," katanya.

Sebelumya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku heran ada pihak yang mencabut status red notice buronan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis.

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) itu menjelaskan bahwa red notice tidak terbatas oleh waktu atau secara otomatis akan diperpanjang, jika buronan yang dicari masih belum tertangkap oleh Interpol.

"Jadi red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, selamanya tetap aktif sampai buronan ketangkap. Tapi nyatanya, ya begitulah [ada yang mencabut]," ujar ST Burhanuddin, Rabu (15/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper