Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Perkara MA, KPK Dalami 'Main Mata' Nurhadi-Hiendra

Persetujuan itu ihwal pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan Kawasan Berikat Nusantara.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dari seorang advokat bernama Aldres Napitupulu terkait persetujuan antara tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan Hiendra Soenjoto.

Persetujuan itu ihwal pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan Kawasan Berikat Nusantara.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh Tersangka HSO [Hiendra Soenjoto] yang nantinya akan diurus (eksekusi) penyelesaiannya oleh Tersangka NHD [Nurhadi] dengan memberikan imbalan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/7/2020) malam.

Aldres diketahui merupakan pengacara Lucas, terpidana kasus perintangan penyidikan yang ditangani oleh KPK. Dia juga diketahui merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Adapun, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur MIT Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper