Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Corona 15 Juli: 47.859 Orang Berstatus Suspek

Pada Rabu (15/7/2020) kasus suspek mencapai 47.859 orang, sedangkan pada hari sebelumnya Selasa (14/7/2020) kasus suspek berjumlah 46.701 orang.
Dokter patologi klinik menunjukkan cara kerja alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ruang Ektraksi DNA dan RNA Laboratorium Mikrobiologi RSUD Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2020). Pengoperasian alat PCR yang dapat memeriksa 1.000 sampel tersebut, diharapkan bisa mempercepat waktu untuk mengetahui hasil pemeriksaan pasien yang diduga terinfeksi virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Dokter patologi klinik menunjukkan cara kerja alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ruang Ektraksi DNA dan RNA Laboratorium Mikrobiologi RSUD Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2020). Pengoperasian alat PCR yang dapat memeriksa 1.000 sampel tersebut, diharapkan bisa mempercepat waktu untuk mengetahui hasil pemeriksaan pasien yang diduga terinfeksi virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus menyosialisasikan istilah baru yang digunakan dalam pelaporan data terkait Covid-19, salah satunya adalah kasus suspek sebagai pengganti istilah pasien dalam pengawasan (PDP).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa pada hari ini kasus suspek mencapai 47.859 orang. Adapun, sebelumnya Selasa (14/7/2020) kasus suspek tercatat mencapai 46.701 orang.

“Dengan pemahaman baru pada revisi yang baru, maka kita dapat kasus suspek 46.701 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Rabu (15/7/2020).

Yuri mengatakan bahwa penggunaan istilah suspek ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mulai berlaku sejak 13 Juli 2020.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kriteria seseorang masuk dalam kasus suspek adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala, dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di satu daerah di mana dilaporkan terjadi transmisi lokal.

"Kemudian yang kedua adalah apabila kemudian ada orang dengan gejala ISPA yang dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul, melakukan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif atau kasus probable Covid-19. Maka kita juga akan masukkan dalam kelompok suspek," jelasnya.

Kriteria terakhir adalah orang dengan ISPA berat dan butuh perawatan di rumah sakit serta tidak ada penyebab lain yang jelas.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada 13 Juli 2020.

Beleid itu mengatur penggunaan delapan istilah baru dalam pelaporan Covid-19. Dengan demikian, penggunaan istilah PDP, ODP dan OTG tak lagi digunakan. Saat ini istilah yang digunakan yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Sementara itu, pada hari ini, Gugus Tugas Covid-19 mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.591 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 78.572 kasus. 

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 947 orang, sehingga totalnya menjadi 37.636 orang. Di sisi lain, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 54 orang, menjadi 3.710 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper